Pendamping

Manusia di ciptakan berdampingan bersama pasangannya. Pun demikian ketika pemerintah meluncurkan program pendampingan bagi penggiat usaha dengan tujuan pengusaha kecil dapat melakukan scale up menuju pengusaha besar.

Saat ini terdapat beberapa pendampingan usaha seperti program pendampingan One Product One Pesantren, pendampingan UKM juara, pendampingan Dana Alokasi Khusus dan beberapa program pendampingan yang lainnya.

Pendamping saat ini di bekali uji kompetensi khusus yang di keluarkan oleh lembaga khusus yang dapat memberikan kompetensi sesuai bidang yang sedang di jalani termasuk pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya bahwa UMKM layak mendapatkan program pendampingan agar yang menjadi tujuan Pemerintah saat ini di tengah pandemi covid-19 UMKM dapat bertahan bahkan meningkat dari segi penjual sehingga dapat meningkatkan omset penjualan

Usaha Kecil dan Menengah

Dikutip dari Wikipedia Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

PERANAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Di kutip dari Jurnal Ilmu- Ilmu Pertanian MEDIAAGRO, Volume 5 No. 1 (2009), Sri Wahyuningsih, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Wahid Hasyim berjudul Peranan UKM Dalam Perekonomian Indonesia

“Usaha Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang banyak diminati setelah terjadinya krisis ekonomi yang berdampak pada PHK pada perusahaan-perusahaan besar. Dukungan sektor UKM memberikan peluang kesempatan kerja bagi yang tidak tertampung di dunia kerja pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profil UKM di Indonesia, kesempatan kerja yang diberikan pada kegiatan UKM, Sumbangan UKM terhadap PDB. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif, melakukan analisisnya hanya sampai pada taraf deskriptif, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil dari
penelitian ini adalah : dilihat dari profil UKM, jumlah UKM yang paling banyak bergerak pada bidang perdagangan dan paling sedikit bergerak pada bidang listrik dan air bersih; Jumlah Pengusaha UKM baik laki-laki dan perempuan yang pendidikannya SD, yaitu sebanyak 7.597.595 orang, paling sedikit Diploma III, yaitu sebanyak 252.049 orang, secara total jumlah
pengusaha laki-laki dan perempuan adalah sebanyak 22.513.552 orang; Sumbangan UKM dalam menyerap tenaga kerja sebanyak 43.911,721 orang, paling banyak pada bidang perdagangan dan paling sedikit pada bidang listrik dan air minum; Sumbangan UKM dalam Produk Domestrik Broto sebesar Rp.1.648.555.770.662,-.”

Berdasarkan penelitian yang di lakukan tahun 2009 bahwa UKM mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian indonesia secara menyeluruh. Apakah suatu kebetulan atau tidak bahwa peneliti telah menganalisa bahwa perkembangan UKM di yakini dapat berkembang dari tahun ke tahun.

Namun ketika badai pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian di indonesia tahun 2020 yang artinya kurang lebih 11 tahun setelah penelitian mengenai “Peranan Penting UKM dalam Perekonomian Indonesia” sektor yang sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 adalah Sektor Usaha Kecil Menengah. Hingga saat 1 tahun berselang di tahun 2021 Pemerintah Indonesia tetap meyakini bahwa UKM akan cepat kembali pulih sedia kala. Itu terbukti bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan berlaku bagi UKM di seluruh Indonesia.

Penulis berharap bahwa peran serta Pemerintah dalam membantu Pemulihan Ekonomi Nasional bagi UKM di ikuti pula dengan tumbuh kembangnya optimisme UKM untuk dapat berkembang sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan tidak hanya memanfaatkan pasar lokal namun juga dapat memanfaatkan pasar luar sebagai tujuan utamanya.

Buat situs web Anda sendiri, gratis di WordPress.com.Buat situs web Anda sendiri.
Mulai gratis